Bhabinkamtibmas Polsek Sliyeg Gelar Penyuluhan TPPO, Waspadai Ancaman Perdagangan Orang

Bhabinkamtibmas Polsek Sliyeg Gelar Penyuluhan TPPO, Waspadai Ancaman Perdagangan Orang
Bhabinkamtibmas Polsek Sliyeg Gelar Penyuluhan TPPO, Waspadai Ancaman Perdagangan Orang

Indramayu, – Bhabinkamtibmas Polsek Sliyeg jajaran Polres Indramayu Polda Jabar Aipda Budi. C melaksanakan Silkam dan Sambang dengan Warga Desa Majasari kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu. Selasa (15/8/2023)

Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan ajakan untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI/TKW dengan imbalan yang menggiurkan karena itu merupakan salah satu modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Ia juga menghimbau warga untuk melaporkan kepada Kapolsek langsung maupun Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Lebih dari itu mengajak warga untuk aktif membantu kepolisian dalam memelihara situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Sliyeg, Iptu Sutrisno mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Kabupaten Indramayu khususnya di wilayah Kecamatan Sliyeg.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh, ” ungkap Kapolsek.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110 atau di nomor whatsapp 081999700110 dengan hal ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polres Indramayu, ” terang Kapolsek.

Indramayu

Indramayu

Artikel Sebelumnya

Polsek Kedokanbunder Lakukan Patroli Strong...

Artikel Berikutnya

Aksi Tegas Sat Narkoba Indramayu Kembali...

Berita terkait